Dua orang yang diduga pelaku pencurian barang milik wisatawan mancanegara di Gili Trawangan, Rabu (27/4/2016), harus menanggung malu atas perbuatannya. Keduanya masing-masing, Don asal Narmada dan Sam asal Ampenan, diduga mencuri Selasa (26/4/2016) malam. Keduanya pun diamankan oleh Security Island Gili Trawangan.
Sebagaimana diketahui, masyarakat 3 Gili menerapkan awig - awig (aturan adat) atas setiap perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk mencuri. Sehingga pada Rabunya, keduanya
diarak oleh warga dan petugas, keliling Gili Trawangan. "Saya maling HP tamu, jangan ikuti perbuatan saya", demikian tulisan secarik kertas yang dikalungkan di dada pelaku saat diarak.
Kadus Gili Trawangan, H. Lukman, kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa dini hari sekitar pukul 3:00 Wita. Don diketahui mencuri setelah korban melapor telah kehilangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV di hotel tempat tamu menginap, pelaku pun bisa diamankan.
Sementara Sam, diketahui mencuri barang milik tamu dengan memanfaatkan kelengahan korban. Korban dan pelaku diketahui sama-sama menikmati live music dan menikmati minuman. Saat lengah, barang korban pun dipreteli pelaku.
Dari barang bukti curiannyang diamankan, diketahui diantaranya, handphone jenis iPhone, kamera dan tas yang di dalamnya terdapat anting-anting. "Dari keterangan pelaku, keduanya merupakan pekerja free land di berbagai tempat hiburan. Sering mengalami pemecatan karena perbuatannya kerap meresahkan," sambung Lukman.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, pelaku tidak akan diizinkan lagi menginjakkan kaki di 3 Gili. Bahkan foto-foto pelaku akan dipajang di seluruh tempat agar diingat oleh pengusaha dan masyarakat. Apabila kelak keduanya datang lagi, otomatis akan diusir.
Sementara itu, Kapolsek Pemenang Iptu Dewa Gede Meiriawan pada saat ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus kedua pencuri ini. Guna proses lebih lanjut, pihaknya menunggu laporan resmi dari korban.
Sejauh ini, ujar Kapolsek, wisatawan kerap lebih memilih untuk menyelesaikan di tempat. Sebab mereka tidak ingin masa liburnya habis hanya untuk berurusan dengan kepolisian. "Wisatawan yang masa liburnya habis, maka kasus hukumnya tidak bisa kita proses. Barang bukti yang dibutuhkan untuk menindak lebih lanjut tidak diambil oleh pemiliknya," demikian Meiriawan. (ari/Suara NTB)
Sebagaimana diketahui, masyarakat 3 Gili menerapkan awig - awig (aturan adat) atas setiap perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk mencuri. Sehingga pada Rabunya, keduanya
diarak oleh warga dan petugas, keliling Gili Trawangan. "Saya maling HP tamu, jangan ikuti perbuatan saya", demikian tulisan secarik kertas yang dikalungkan di dada pelaku saat diarak.
Kadus Gili Trawangan, H. Lukman, kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa dini hari sekitar pukul 3:00 Wita. Don diketahui mencuri setelah korban melapor telah kehilangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV di hotel tempat tamu menginap, pelaku pun bisa diamankan.
Sementara Sam, diketahui mencuri barang milik tamu dengan memanfaatkan kelengahan korban. Korban dan pelaku diketahui sama-sama menikmati live music dan menikmati minuman. Saat lengah, barang korban pun dipreteli pelaku.
Dari barang bukti curiannyang diamankan, diketahui diantaranya, handphone jenis iPhone, kamera dan tas yang di dalamnya terdapat anting-anting. "Dari keterangan pelaku, keduanya merupakan pekerja free land di berbagai tempat hiburan. Sering mengalami pemecatan karena perbuatannya kerap meresahkan," sambung Lukman.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, pelaku tidak akan diizinkan lagi menginjakkan kaki di 3 Gili. Bahkan foto-foto pelaku akan dipajang di seluruh tempat agar diingat oleh pengusaha dan masyarakat. Apabila kelak keduanya datang lagi, otomatis akan diusir.
Sementara itu, Kapolsek Pemenang Iptu Dewa Gede Meiriawan pada saat ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus kedua pencuri ini. Guna proses lebih lanjut, pihaknya menunggu laporan resmi dari korban.
Sejauh ini, ujar Kapolsek, wisatawan kerap lebih memilih untuk menyelesaikan di tempat. Sebab mereka tidak ingin masa liburnya habis hanya untuk berurusan dengan kepolisian. "Wisatawan yang masa liburnya habis, maka kasus hukumnya tidak bisa kita proses. Barang bukti yang dibutuhkan untuk menindak lebih lanjut tidak diambil oleh pemiliknya," demikian Meiriawan. (ari/Suara NTB)